Peran Pemuda dalam Upaya Menciptakan Kesadaran Penggunaan Kosmetik Halal
Oleh bidang: HRD
Kesadaran gaya hidup halal menjadi tren yang cukup berkembang di Indonesia. Namun gaya hidup halal yang diterapkan masih terbatas pada produk pangan dan jasa saja. Gaya hidup halal seharusnya membentuk masyarakat untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam makan, minum, bekerja, dan merawat diri. Regulasi mengenai kehalalan produk untuk mendukung gaya hidup ini telah diatur pada undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dimana mewajibkan segala produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan tiga kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat halal . Kelompok pertama berupa produk makanan dan minuman. Kelompok kedua berupa bahan baku yang menjadi bahan penolong produk makanan dan minuman. Kelompok ketiga berupa jasa penyembelihan serta produk sembelih yang dihasilkan. Regulasi terkait produk halal yang ada cukup baik untuk mempromosikan gaya hidup halal bagi masyarakat Indonesia. Untuk menerapkan gaya hidup halal dengan lebih sempurna, diperlukan perhatian khusus pada sektor bahan nonpangan seperti produk untuk merawat diri, kosmetik.
Industri kosmetik termasuk dalam salah satu industri yang berkontribusi besar dalam memajukan perekonomian negara Indonesia. Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (2024) menyatakan bahwa industri kosmetik di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan dibuktikan dengan potensi market size nasional meningkat 10 kali lebih cepat dalam periode 5 tahun terakhir dengan rata-rata pertumbuhan 5,5% per tahun. Bahkan, penjualan produk kosmetik semakin bertumbuh pesat seiring dengan berkembangnya market place online didukung dengan data volume transaksi sebesar 145,44 juta selama kurun 2018-2022. Meskipun demikian, banyak juga produk kosmetik yang merupakan hasil impor dari berbagai negara, terkhususnya Korea Selatan.
Dari keseluruhan persebaran produk kosmetik di Indonesia, produk impor asal Korea Selatan menguasai 22,31% pasar Indonesia sejak taun 2016 (Fatina, 2021). Kosmetik hasil impor tersebut tidak melalui proses penyaringan kehalalannya terlebih dahulu oleh MUI/pemerintah Indonesia. Padahal menurut Badan Pusat Statistik, masyarakat Indonesia yang menganut dan memeluk agama.
Islam mencapai lebih dari 207 juta muslim dengan presentase sebesar 87,2%. Hal ini berarti mayoritas penduduk Indonesia mempraktikkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-harinya. Meskipun begitu, banyak masyarakat Indonesia yang belum memperhatikan kehalalan pada produk kosmetik sebelum membeli atau menggunakannya. Menurut Damayanti (2020), faktor yang menjadi penentu bagi muslimah Indonesia untuk mempertimbangkan penggunaan suatu produk kosmetik bukanlah kehalalan produk, melainkan tingkat kecocokan pada kulit wajah dengan presentase sebesar 79,4%. Tentunya dengan sebaran data di atas, kehalalan produk kosmetik menjadi aspek penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang patut mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak termasuk pemerintah, pihak-pihak berwajib, dan juga pemuda Indonesia sebagai penerus bangsa.
Sebagai upaya dalam mewujudkan gaya hidup halal yang lebih sempurna di masyarakat Indonesia, pemerintah sebaiknya menetapkan kebijkaan-kebijakan yang mementingkan kehalalan tak hanya pada sektor pangan, tapi juga pada sektor produk kosmetik. Beberapa saran tindakan bagi pemerintah adalah yang pertama, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat laman informasi dimana MUI menetapkan kandungan-kandungan dalam kosmetik yang halal dan kandungan apa saja yang wajib dihindari. Hal ini bertujuan menjadi acuan dasar dan terpercaya yang dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk crosscheck kehalalan sebelum menggunakan suatu produk kosmetik. Kedua, pemerintah dapat membangun kerja sama dengan lemba-lembaga sosial seperti sekolah, perguruan tinggi, maupun komunitas masyarakat untuk mengadakan sosialisasi mengenai informasi kandungan-kandungan dalam produk kosmetik yang telah ditetapkan oleh MUI. Diharapkan dari sosialisasi ini, pengetahuan mengenai kandungan kosmetik halal dapat semakin disebarluaskan dan semakin meningkatkan kesadarn terhadap penggunanya. Selanjutnya, pemerintah perlu memberi perhatian pada kosmetik hasil impor dengan memastikan semua kosmetik impor melalui penyaringan kehalalan terlebih dahulu sebelum barang tersebut dipasarkan dan diedarkan di masyarakat untuk dijualbelikan. Langkah konkret ini dapat dengan praktis meningkatkan produk kosmetik dengan jaminan halal yang beredar di masyakarat sehingga gaya hidup halal dapat dijalankan dengan lebih sempurna.
Selain upaya oleh pemerintah, pemuda sebagai pemegang masa depan bangsa juga memiliki peran penting dalam mempromosikan gaya hidup halal terkhususnya pada produk kosmetik. Sebagai seorang pemuda Indonesia, penulis berinisiatif untuk mengadakan sebuah seminar edukasi berjudul “Be Beautiful, Be Halal: Kajian Mendalam Mengenai Kosmetik Halal”. Kegiatan ini berisi materi komprehensif mengenai urgensi kehalalan pada kosmetik, cara-cara mengidentifikasi kandungan halal pada kosmetik, menghindari kandungan haram, bagaimana proses pendapatan sertifikat halal, serta nilai-nilai kesehatan dan moral agama yang terkandung dalam produk kosmetik halal. Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga akan mengajak peserta untuk aktif mempromosikan pentingnya penggunaan kosmetik halal di berbagai media sosial. Target peserta seminar ini merupakan warga Surakarta terkhususnya dari golongan remaja dan dewasa awal yang memiliki perhatian terhadap penggunaan produk kosmetik dalam bentuk apapun. Seminar edukasi ini akan disampaikan dengan menarik menggunakan metode-metode interaktif untuk lebih mengasah pemahaman peserta seperti power point sebagai sarana presentasi visual, lalu disusul oleh sesi tanya jawab materi, dan diikuti oleh kegiatan kelompok yang mengarahkan peserta untuk secara aktif terlibat dalam menelusuri informasi penting mengenai urgensi produk kosmetik halal. Di akhir seminar ini, penulis akan menyediakan WhatsApp Community sebagai sarana lanjutan untuk berbagi informasi secara virtual, dan juga materi cetak yang dapat dibawa pulang dan terus dijadikan acuan dasar dalam memilih produk kosmetik halal. Melalui metode-metode tersebut, penulis mengharapkan peserta seminar tidak hanya menerima pengetahuan untuk dirinya sendiri, namun turut menyalurkan dan mempromosikan urgensi kosmetik halal kepada lingkungan terdekatnya.
Metode edukasi ini didukung dengan penilitian oleh Sari, dkk. (2024) tentang Meningkatkan Kesadaran Mahasiswa akan Pentingnya Produk Kosmetik Berlabel Halal. Pada penelitian tersebut, edukasi halal dilakukan terhadap beberapa perwakilan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bsinis Islam Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, dimana sebelumnya subjek memiliki kesadaran rendah akan pentingnya produk kosmetik halal. Setalah dilakukan edukasi ini, 60% subjek merasa sudah mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai materi yang disampaikan sehingga dapat dikatakan metode edukasi ini berhasil dan dapat digunakan sebagai acuan di masa depan.
Sebagai upaya mewujudkan gaya hidup halal yang sudah cukup berkembang di Indonesia, masyarakat Indonesia perlu memiliki kesadaran akan pentingnya kehalalan tak hanya pada produk pangan namun juga nonpangan seperti kosmetik. Pemerintah berperan dalam mengambil langkah konkret, seperti bekerja sama dengan MUI dalam menyediakan informasi kandungan kosmetik halal dan melakukan sosialisasi melalui lembaga pendidikan serta komunitas. Selain itu, pemuda juga memiliki peran penting dalam mempromosikan kosmetik halal. Seminar edukasi mampu menjadi alternatif sebagai upaya pemaparan pentingnya produk kosmetik halal dan bagaimana cara mengidentifikasinya. Metode edukasi yang interaktif diharapkan meningkatkan kesadaran peserta, yang kemudian dapat menyebarkan informasi tersebut ke lingkungan sekitarnya. Penelitian terkait juga menunjukkan bahwa edukasi semacam ini efektif dalam meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya produk kosmetik berlabel halal.
DAFTAR PUSTAKA
Damayanti, T. C. (2020) Faktor Kesadaran Halal Pada Produk Kosmetik Di Kalangan Muslimah Milenial Di Indonesia. (https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/55457/1/TIFANY%20CRISMA%20DAMAYANTI-FEB.pdf)
Fatina, S. C. (2021) Pengaruh Country Of Origin, Product Quality Dan Brand Image Terhadap Purchase Decision. Sarjana Thesis, Universitas Negeri Jakarta. https://repository.unj.ac.id/id/eprint/16937
Sari, A.K. et al. (2024) ‘Meningkatkan Kesadaran Mahasiswi akan Pentingnya Produk Kosmetik Berlabel Halal’, 2(2).
Badan Pusat Statistik Kota Samarinda 2024, Agama di Indonesia, dilihat 14 September 2024 https://samarindakota.bps.go.id/id/statistics-table/1/MzI0IzE=/agama-di-indonesia-2024.html
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia 2024, Hasilkan Produk Berdaya Saing Global, Industri Kosmetik Nasional Mampu Tembus Pasar Ekspor dan Turut Mendukung Penguatan Blue Economy, dilihat 14 September 2024, https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5626/hasilkan-produk-berdaya-saing-global-industri-kosmetik-nasional-mampu-tembus-pasar-ekspor-dan-turut-mendukung-#:~:text=Pertumbuhan%20fenomenal%20industri%20kosmetik%20di,1.010%20perusahaan%20pada%20pertengahan%202023
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal 2024, Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di Oktober 2024, BPJPH Imbau Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikasi Halal, dilihat 12 September 2024, https://bpjph.halal.go.id/detail/produk-ini-harus-bersertifikat-halal-di-oktober-2024-bpjph-imbau-pelaku-usaha-segera-urus-sertifikasi-halal
Komentar
Posting Komentar